Diskresi Sebagai Penerapan Nilai-Nilai Moralitas dan Etika Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah
Keywords:
scretion, Freedom of action, Government OfficialAbstract
Discretion has the potential to be exercised by government officials in conducting engineering or fraud, because of the existence of these government authorities they can freely take the initiative to develop or formulate policies by taking advantage of certain conditions, cases that occur very often and the new order. Basically, freedom of action is oriented to the welfare of the community and in line with this, it is expected that discretion as an authority or government authority applies freedom of action or discretion which is actually used for the benefit of society in the current era of globalization.
References
Jasim, Hamidi. 1999. Penerapan Asas- Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) di Lingkungan Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Citra Aditya Bakti
M. Faal. 1991. Diskresi Kepolisian. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Philipus M. Hadjon, et. Al. 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yokyakarta, Gajah Mada University Press.
Paulus Effendi Lotulung. 1993. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Bandung, Citra Adtya Bakti
Ridwan HR. 2007. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Ibid, hlm. 241.
Sjachran Basah. 1995. Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Unair, Surabaya
S.F. Marbun. 2001. Pembentukan, Pemberlakuan, dan Peranan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Bersih di Indonesia, Disertasi, Bandung: Universitas Padjadjaran
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
M. Faal. 1991. Diskresi Kepolisian. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Philipus M. Hadjon, et. Al. 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yokyakarta, Gajah Mada University Press.
Paulus Effendi Lotulung. 1993. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Bandung, Citra Adtya Bakti
Ridwan HR. 2007. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Ibid, hlm. 241.
Sjachran Basah. 1995. Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Unair, Surabaya
S.F. Marbun. 2001. Pembentukan, Pemberlakuan, dan Peranan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Bersih di Indonesia, Disertasi, Bandung: Universitas Padjadjaran
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Downloads
Published
2022-06-30
Issue
Section
Articles