STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DESA TUTUHU KECAMATAN MOROTAI SELATAN BARAT KABUPATEN PULAU MOROTAI

Authors

  • Rusdin Nawi Universitas Pancasakti

Keywords:

Strategi, Pemerintah Desa, Pembangunan Infrastruktur, Desa Tutuhu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi dan faktor apakah yang menjadi pendukung dan penghambat Pemerintah Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur Desa Tutuhu Kecamatan Morotai Selatan Barat Kabupaten Pulau Morotai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif, dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari observasi, wawancara, dokumentasi, dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen, buku, undang-undang, dan literatur lainnya. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa Pemerintah Desa Tutuhu dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur melalui empat langkah strategi yaitu; perencanaan, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan sumberdaya alam desa. Namun demikian dalam pelaksanaannya belum optimal, hal ini dilihat dari keempat langkah strategi yang dilakukan terdapat dua tahapan saja yang berjalan optimal yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan sumberdaya alam desa. Sedangkan penyusunan perencanaan pembangunan tidak optimal terencana dan tidak tepat sasaran dalam pelaksanaan pembangunannya, usulan-usulan pembangunan prioritas dari masyarakat tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah desa serta banyaknya infrastruktur rusak yang tidak ada usaha pemeliharaannya serta infrastruktur administrasi berupa peraturan desa, dan sebagainya yang tidak dimiliki oleh Pemerintah Desa Tutuhu. Sosialisasi dan keterbukaan informasi tidak dilaksanakan akibat dari minimnya pengetahuan serta rendahnya tingkat pendidikan Pemerintah Desa sehingga kesadaran tentang penting dan wajibnya sosialisasi dalam bentuk musyawarah maupun informasi umum berupa spanduk atau papan informasi itu tidak dilakukan oleh Pemerintah Desa Tutuhu. Selanjutnya Sumberdaya masyarakat, partisipasi masyarakat, sumber daya alam desa, dan anggaran adalah faktor-faktor yang menjadi pendukung pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur desa tutuhu, sedangkan hambatan yang dihadapi oleh pemerintah desa adalah waktu, cuaca, kepemimpinan kepala desa serta kemampuan aparatur desa.

References

Achamd Amins. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: Laks Bang PREES Indo.
Adisasmita Rahardjo. 2006. Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ansar. 2016. Kinerja Pegawai Dinas Pariwisata Dalam Mengembangkan Obyek Wisata Bahari Pantai Bira Kabupaten Bulukumba. Arsip Skripsi, Universitas Indonesia Timur, Makassar.
B.N.Marbun. 2003. Proses Pembangunan Desa Menyongsong Tahun 2000. Edisi Revisi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Faujun Ahmad Milad. 2015. Laporan Studi Pustaka (KPM 403). Institut Pertanian Bogor.
Grabiel Amin Silalahi. 2013. Metodologi Penelitian Study Kasus Desain Dan Metode. Sidoarjo: Citramedia.
Hanif Nurcholis. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Iwan Nugroho dan Rokhmin Danuri. 2004. Pembangunan Wilayah (Perspektif Ekonomi, Sosial, Budaya). Jakarta: LP3ES
Jatmiko, R. D. 2004. Manajemen Strategi. Malang: UMM Press.
Megawati. 2017. Strategi Pemerintah Dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Di Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Selatan. Arsip Skripsi Universitas Indonesia Timur, Makassar.
Rangkuti Freddy. 2006. Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis. Cetakan Ke-14, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Salusu J. 2006. Pengambilan Keputusan Stratejik Untuk Organisasi Publik Dan Organisasi Nonprofit. Cetakan Ke-9. Jakarta: PT. Grasindo
Soetomo. 2013. Strategi Strategi Pembangunan Masyarakat. Cetakan Ke IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sugiyanto, 2016. Metodeologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Pustaka Setia.
Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Cetakan Ke-21, Bandung: Alfabeta CV
Tripomo, T. Udan, 2005. Manajemen Strategi. Bandung: Rekasa Sains
Widjaja. 2004. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh. PT. Raja GrapindoPersada. Jakarta.
Sumber Sumber Lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Candra Yan Wirawan, 2015. Strategi Pemerintah Daerah Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Desa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 (Studi Di Kabupaten Jombang). (Jurnal Artikel Ilmiah Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang)

https://materibelajar.co.id/pengertian-infrastruktur/

https://media.neliti.com/media/publications/72438-ID-peran-kepala-desa-dalam-pengelolaan-dana.pdf

Downloads

Published

2022-12-31