ANALISIS PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN MAMUJU UTARA
Keywords:
Perencanaan, Sumber Daya Manusia, Pemerintah Daerah.Abstract
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah adanya kesalahan dalam penyusunan pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil negara sehingga hasil Analisis jabatan tersevut tidak digunakan. Hal tersebut dikarenakan penyusunan yang hanya berdasar kepada format Badan Kepegawaian negara sementara ada juga aplikasi yang digunakan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis serta menginterprestasikan Perencanaan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara pada tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Key informan dalam penelitian ini adalah 5 orang. Penarikan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Konsep perencanaan sumber daya manusia Mondy menyebutkan ada dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu meramalkan tuntutan sumber daya manusia dan meramalkan ketersediaan sumber daya manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan sumber daya manusia ditinjau dari aspek meramalkan tuntutan atau kebutuhan sumber daya manusia belum efektif. Perencanaan sumber daya manusia ditinjau dari aspek meramalkan ketersediaan sumber daya manusia belum efektif. Dapat disarankan Untuk mengatasi kebutuhan/tuntutan sumber daya manusia Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara seharusnya lebih mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang penyusunan Formasi berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai jabatan yang tersedia dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, Sehubungan dengan ketersediaan sumber daya manusia Di Kabupaten Mamuju Utara belum bisa memenuhi kebutuhan, Pemerintah Kabupaten mamuju Utara saat ini belum bisa memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dari dalam organisasi (internal)
Kata Kunci: Perencanaan, Sumber Daya Manusia, Pemerintah Daerah.
References
Hasibuan. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi: Revisi. Cet Ke-11 Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mangkunegara. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan.Edisi Ke-1.Cet-7. Bandung: PT. Remaja Rokdakarya.
Mondy, Wayne. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi ke-10. Cet.ke-1. Jakarta: Erlangga.
Nawawi, Hadari. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis Yang Kompetitif. Edisi Ke-1. Cet-7. Yogyakarta: Gadjah MadaUniversity Press
Pfeffer, Jeffrey. 2003. Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya Manusia.Edisi Ke-2. Cet Ke-4. Yogyakarta:Amara Books.
Sutrisno, Edy. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Ke-1.Cet.Ke-2. Jakarta:Kencana Prenata Media Group.
Yuniarsi, Tjutju dan Suwatno. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Ke-1. Cet Ke-1. Bandung: Alfabeta.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Kepala Kadan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil